MATERI KELAS 9 PRINSIP KELISTRIKAN DAN SISTEM INSTALASI LISTRIK WAWASAN, PENGERTIAN DAN SYARAT UMUM INSTALASI LISTRIK
PRINSIP KELISTRIKAN DAN SISTEM INSTALASI LISTRIK
A. Wawasan kelistrikan
1. Pengertian
Kelistrikan adalah sifat benda yang
muncul dari adanya muatan listrik. Ada dua jenis muatan listrik yaitu muatan
listrik negatif dan positif. Suatu benda bermuatan negatif jika kelebihan
elektron dan jika positif maka kekuranagn elektron, dan secara alami listrik
yang bermuatan positif akan selalu mengalir dari potensial muatan tinggi kepada
muatan potensial yang lebih rendah. Alairan ini disebut arah arus listrik
konvensional.
2. Jenis dan manfaat
Arus Listrik dibagi menjadi dua jenis
yaitu;
1) Listrik arus searah atau DC (direct current) adalah arus listrik yang arahnya
tetap
2) Listrik Bolak balik atau AC (Alternating Current) adalah arus listrik yang besar dan
arahnya selalu berubah-ubah.
Satuan SI untuk listrik dikenal dengan
Ampere (A). Dalam listrik, muatan menghasilkan medan magnet elektromagnetik
yang dilakukan ke muatan lainya. Listrik muncul akibat adanya beberapa tipe
fisika;
1) Muatan listrik; sifat beberapa
partikel subatomik yang menentukan interaksi elektromagnetik. Substansi yang
bermuatan listrik mengfhasilkan dan dipngaruhi oleh medan elektromagnetik.
2) Medan listrik; tipe medan
elektromagnetik sederhana yang dihasilkan oleh muatan listrik ketika diam (maka
tidak ada arus listrik). Medan listrik menghasilkan gaya ke muatan lainya.
3) Potensial listrik; kapasitas medan
listrik untuk melakukan kerja pada sebuah muatan listrik, biasa diukur dalam
volt
4) Arsu listrik; perpindahan atau aliran
partikel bermuatan listrik, biasa diukur dalam ampere.
5) Elektromagnet; muatan berpindah
menghasilkan medan magnet, arus listrik menghasilkan medan magnet dan perubahan
medan magnet menghasilkan arus listrik.
Dengan adanya listrik tentunya akan
adanya penerangan, tetapi bukan hanya itu saja manfaat listrik. manfaatnya juga
antara lain;
1) Listrik menjadi sumber energi
2) Pada teknik elektro digunakan untuk
menghidupkan peralatan elektronik yang berhubungan dengan komponen listrik
seperti dioda, transistor, tabung vakum.
3) Penggunaaanya sudah mencakup kesegala
bidang sperti transportasi, pemanasan, penerangan, telekomunikasi, dan
komputasi.
3. Persyaratan Instalasi Listrik
1.) Persyaratan ini berlaku untuk semua instalasi arus kuat, baik mengenai perencanaan, pemasangan, pemeriksaan dan pengujian, pelayanan, pemeliharaan maupun pengawasannya.
Persyaratan umum instalasi listrik ini tidak berlaku untuk :
a) Bagian dari instalasi listrik dengan tegangan rendah yang hanya digunakan untuk menyalurkan berita dan isyarat.
b) Bagian dari instalasi listrik yang digunakan untuk keperluan telekomunikasi dan pelayanan kereta rel listrik.
c) Instalasi listrik dalam kapal laut, kapal terbang, kereta rel listrik, dan kendaraan lain yang digerakkan secara mekanik.
d) Instalasi listrik dibawah tanah dalam tambang.
e) Instalasi listrik dengan tegangan rendah yang tidak melebihi 25 volt dan dayanya tidak melebihi 100 watt.
2.) Ketentuan yang Terkait
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik ini, harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait dengan dokumen berikut :
a) Undang undang no. 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
b) Undang-undang No. 15 tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan.
c) Undang-undang No. 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.
d) Peraturan Pemerintah RI No. 10 tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik.
e) Peraturan Pemerintah No. 25 tahun 1995 tentang Usaha Penunjang
Tenaga Listrik.
f) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan.
g) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/0322/M.PE/1995
tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi dalam Lingkungan pertambangan dan energi
3.) Syarat-Syarat Instalasi Listrik
Di samping Persyaratan Umum Instalasi Listrik dan peraturan mengenai kelistrikan yang berlaku, harus diperhatikan pula syarat-syarat dalam pemasangan instalasi listrik, antara lain :
a) Syarat ekonomis
Instalasi listik harus dibuat sedemikian rupa sehingga harga keseluruhan dari instalasi itu mulai dari perencanaan, pemasangan dan pemeliharaannya semurah mungkin, kerugian daya listrik harus sekecil mungkin.
b) Syarat keamanan
Instalasi listrik harus dibuat sedemikian rupa, sehingga kemungkinan timbul kecelakaan sangat kecil. Aman dalam hal ini berarti tidak membahayakan jiwa manusia dan terjaminnya peralatan dan benda benda disekitarnya dari kerusakan akibat dari adanya gangguan seperti:
gangguan hubung singkat, tegangan lebih, beban lebih dan sebagainya.
c) Syarat keandalan (kelangsungan kerja)
Kelangsungan pengaliran arus listrik kepada konsumen harus terjamin secara baik. Jadi instalasi listrik harus direncana sedemikian rupa sehingga kemungkinan terputusnya atau terhentinya aliran listrik adalah sangat kecil.
Komentar
Posting Komentar